Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kooperatif, Labora Sitorus Akan Dilindungi

Kompas.com - 09/02/2015, 15:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi Labora Sitorus. Namun, anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, yang menjadi terpidana dalam kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan kayu itu harus kooperatif dengan aparat penegak hukum.

"Labora harus mau bekerja sama membongkar kasusnya dan mengikuti aturan hukum jika dia mau kami lindungi," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, Minggu (8/2/2015), di Jakarta.

Labora divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Namun, sampai saat ini dia belum ditahan sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong pada Maret 2014. Selama ini, Labora ada di tempat usahanya di Tampa Garam, Sorong. Di sana ia tinggal bersama sejumlah pekerja dan warga.

Kepada Kompas, Labora menyatakan siap menyampaikan data terkait permainan di balik kasusnya. Namun, dia minta LPSK dan Komnas HAM datang ke tempatnya. (Baca Labora Sitorus: Saya Hanya Tumbal).

Semendawai meyakini, Labora memiliki banyak keterangan yang bisa diungkap terkait kasusnya. "Labora harus membuka ada tidaknya pihak lain yang terkait dengan tuduhan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya," katanya.

"Kasus Labora ini bisa membuka masalah-masalah hukum yang lebih besar lagi. Jangan sampai dia dibungkam," ujar komisioner Komnas HAM, Otto Syamsudin Ishak.

Eksekusi

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Danang kembali mengatakan, Kejaksaan ingin segera mengeksekusi Labora. Untuk itu, Kejaksaan telah meminta dukungan polisi.

"Kami sudah mengirimkan surat permintaan bantuan ke Polda Papua Barat dan Papua serta dua polres di Sorong. Namun, Polri masih mengupayakan langkah persuasif," ucap Danang.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, Polri masih memberikan kesempatan Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw mengupayakan langkah persuasif. "Dia (Paulus) baru saja menjabat kepala polda di Papua Barat. Tentu Paulus mempertaruhkan jabatannya dalam upaya eksekusi penahanan Labora," ujarnya.

Ronny mengatakan, Polri pasti mengetahui apabila Paulus beserta jajarannya bermain dalam masalah ini. "Biarkanlah Paulus bekerja untuk memberikan pemahaman bagi simpatisan Labora," lanjutnya.

Direktur Papua Anti Corruption Investigation Anthon Raharusun menilai, wibawa negara dipertaruhkan dalam kasus Labora. Penundaan eksekusi penahanan Labora akan memicu persepsi negatif di masyarakat Indonesia atas kinerja Polri dan Kejaksaan Agung. (JOS/FLO/ONG/AGE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com