JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara tersangka Budi Gunawan mempermasalahkan surat kuasa dari pihak KPK untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pada Senin (9/2/2015), pihak Budi Gunawan menolak surat kuasa KPK lantaran ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Maqdir Ismail, salah satu pengacara Budi mengatakan, Bambang sudah mengajukan pengunduran diri sementara dari KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sehingga, menurut pihak Budi, Bambang tidak bisa menandatangani surat kuasa tersebut.
Menjawab penolakan tersebut, Katarina M Girsang, salah satu pengacara KPK mengatakan, dalam Pasal 32 ayat 3 UU KPK disebutkan, pemberhentian tersebut harus ditetapkan oleh Presiden. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menerbitkan surat keputusan terkait permohonan pengunduran diri sementara yang diajukan Bambang tersebut.
Atas masalah itu, Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan, menolak keberatan pihak Budi. Ia sependapat dengan pihak KPK bahwa hingga saat ini belum ada keppres yang dikeluarkan Presiden.
"Clear, yah," kata Sarpin.
Setelah itu, hakim mempersilahkan pihak KPK membacakan jawaban atas gugatan pihak Budi. Tim pengacara Budi menganggap KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.