Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Pengacara Budi Gunawan soal Bambang Widjojanto

Kompas.com - 09/02/2015, 11:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara tersangka Budi Gunawan mempermasalahkan surat kuasa dari pihak KPK untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang pada Senin (9/2/2015), pihak Budi Gunawan menolak surat kuasa KPK lantaran ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Maqdir Ismail, salah satu pengacara Budi mengatakan, Bambang sudah mengajukan pengunduran diri sementara dari KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sehingga, menurut pihak Budi, Bambang tidak bisa menandatangani surat kuasa tersebut.

Menjawab penolakan tersebut, Katarina M Girsang, salah satu pengacara KPK mengatakan, dalam Pasal 32 ayat 3 UU KPK disebutkan, pemberhentian tersebut harus ditetapkan oleh Presiden. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menerbitkan surat keputusan terkait permohonan pengunduran diri sementara yang diajukan Bambang tersebut.

Atas masalah itu, Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan, menolak keberatan pihak Budi. Ia sependapat dengan pihak KPK bahwa hingga saat ini belum ada keppres yang dikeluarkan Presiden.

"Clear, yah," kata Sarpin.

Setelah itu, hakim mempersilahkan pihak KPK membacakan jawaban atas gugatan pihak Budi. Tim pengacara Budi menganggap KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com