Refly tak sepakat dengan pilihan Jokowi yang menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan terhadap KPK. Menurut dia, Jokowi seharusnya tak perlu menunggu putusan praperadilan untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan pencalonan Budi Gunawan. Sebelumnya, Jokowi menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.
Ia mengatakan, penundaan pelantikan tak akan berpengaruh pada proses hukum terhadap kasus yang menjerat Budi.
"Praperadilan itu tidak memberikan apa-apa sesungguhnya. Materi hukum yang sedang dijalani tidak akan berubah," ujar Refly, dalam diskusi di YLBHI Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut Refly, jika hakim memutuskan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan, hal itu hanya berpengaruh pada mekanisme penetapan Budi sebagai tersangka. Sementara, dari sisi substansi hukum kasusnya tak akan membawa pengaruh apa-apa. Praperadilan dianggapnya salah satu upaya untuk mematikan institusi KPK.
"Ini justru jalan samping untuk mematikan KPK. Orang yang jadi tersangka akan ramai-ramai mengajukan praperadilan," kata Refly.
Ia berpendapat, satu-satunya jalan penyelesaian kisruh KPK dan Polri adalah dengan membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan menunjuk nama lain yang tidak bermasalah. (Baca: Syafii Maarif: Presiden Telepon Saya Bilang Tak Akan Lantik Budi Gunawan)
"Mengangkat Kapolri yang benar bersih, itu tidak hanya menyelesaikan masalah internal Polri, tetapi juga restorasi hubungan Polri dengan KPK," kata Refly.
Enam opsi
Sebelumnya, pihak Istana memberikan enam opsi kepada Presiden Joko Widodo untuk menyikapi penetapan tersangka calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK.
"Total ada enam opsi. Opsi pertama adalah Pak Budi Gunawan mundur (sebagai calon kepala Polri). Opsi kedua melantik (Budi sebagai kepala Polri) definitif. Opsi ketiga melantik Budi, lalu menonaktifkan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Opsi selanjutnya, Presiden menunda mengambil keputusan sampai ada status hukum yang tetap bagi Budi Gunawan. Opsi kelima, Presiden membatalkan pencalonan Budi sebagai kepala Polri lalu mencalonkan nama baru.
"Opsi terakhir status quo dengan kondisi ini sambil menunggu adanya kalkulasi yang baru," kata Andi.
Presiden Jokowi, lanjut dia, saat ini masih menunggu waktu yang tepat untuk mengambil keputusan. Andi mengakui bahwa opsi Budi mengundurkan diri dari pencalonan sebagai kepala Polri menjadi opsi paling ideal. (Baca: Mensesneg: Sangat Indah kalau Budi Gunawan Mundur sebagai Calon Kapolri)
"Tapi, kalau opsi itu tidak bisa terjadi, maka kami akan mempersiapkan opsi lain sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Presiden," kata dia.