JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan lamanya Presiden Joko Widodo dalam mengambil keputusan terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Menurut dia, persoalan tidak akan timbul apabila Komisaris Jenderal Budi Gunawan mundur sebagai calon kepala Polri.
"Tentu saja sangat indah kalau justru, misalnya Pak BG mundur. Itu kan selesai. Kalau tidak mundur, berarti dilema antara politik dan hukum ini harus diselesaikan," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Pratikno tertawa saat wartawan bertanya apakah Istana meminta Budi Gunawan mundur.
"Ya, kan itu semua tahu tanpa harus saya ucapkan," seloroh mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu.
Presiden Jokowi, kata Pratikno, kini dihadapi dilema bahwa di satu sisi pencalonan Budi Gunawan sudah disetujui DPR. Namun, di sisi lain, ada gejolak masyarakat terkait status tersangka terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu.
"Nah, dua dilema ini kan tidak mudah dicari solusinya. Memang pada akhirnya Presiden harus segera memutuskan dan pada harapannya ini segera diputuskan," ucap dia.
Presiden Jokowi awalnya akan menunggu proses praperadilan yang diajukan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka yang dinilai menyalahi prosedur.
Namun, persidangan itu akhirnya ditunda satu pekan karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana. (Baca: KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Budi Gunawan Ditunda)
Di sisi lain, pimpinan KPK satu per satu sudah dilaporkan ke polisi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto sudah resmi menjadi tersangka oleh Polri dalam kasus pengarahan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010 silam.
Selanjutnya, muncul surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Ketua KPK Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Feriyani. (Baca: Kabareskrim: Abraham Samad Pasti Jadi Tersangka)
Dua komisioner KPK lainnya, yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dengan posisi pimpinan KPK yang terancam dilaporkan banyak kasus pidana itu, Presiden dituntut untuk segera bertindak untuk menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.