"Berkas yang harus dilengkapi perlu diperbaiki, yaitu surat Bontah (bon tahanan) yang semula dialamatkan ke rutan Jakarta Timur sebagai rutan induk rutan KPK, perlu diubah," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Oleh karena itu, kata Priharsa, Polri diminta kembali mengirim surat dan ditujukan ke Rutan KPK. Ia mengatakan, sebenarnya sejumlah petugas dari Mabes Polri sempat datang ke Gedung KPK untul menjemput Akil. Namun, karena kesalahan administrasi, mereka batal membawa Akil.
Sedianya Akil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Pemeriksaan terhadap Akil dilakukan karena Akil adalah panelis hakim pada sidang tersebut.
Sengketa itu memperhadapkan dua calon bupati, yakni Sugianto Sabran sebagai petahana dan Ujang Iskandar. Dalam sidang di MK itu, Bambang Widjojanto bertindak sebagai kuasa hukum Ujang. Salah satu materi pemeriksaan Akil adalah informasi bahwa Bambang sempat berada satu mobil dengan Akil Mochtar. Penyidik akan menelusuri apakah ada tindak pidana korupsi di sana. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.