Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Salah Kirim Surat, Akil Tak Jadi Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Kompas.com - 04/02/2015, 20:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tidak jadi diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena terjadi kesalahan pengiriman surat pengajuan peminjaman tahanan. Ia menambahkan, surat tersebut dilayangkan pihak Polri ke rumah tahanan pusat di Jakarta Timur. Padahal, surat itu seharusnya ditujukan ke rumah tahanan KPK di Gedung KPK, tempat Akil ditahan.

"Berkas yang harus dilengkapi perlu diperbaiki, yaitu surat Bontah (bon tahanan) yang semula dialamatkan ke rutan Jakarta Timur sebagai rutan induk rutan KPK, perlu diubah," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Oleh karena itu, kata Priharsa, Polri diminta kembali mengirim surat dan ditujukan ke Rutan KPK. Ia mengatakan, sebenarnya sejumlah petugas dari Mabes Polri sempat datang ke Gedung KPK untul menjemput Akil. Namun, karena kesalahan administrasi, mereka batal membawa Akil.

Sedianya Akil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Pemeriksaan terhadap Akil dilakukan karena Akil adalah panelis hakim pada sidang tersebut.

Sengketa itu memperhadapkan dua calon bupati, yakni Sugianto Sabran sebagai petahana dan Ujang Iskandar. Dalam sidang di MK itu, Bambang Widjojanto bertindak sebagai kuasa hukum Ujang. Salah satu materi pemeriksaan Akil adalah informasi bahwa Bambang sempat berada satu mobil dengan Akil Mochtar. Penyidik akan menelusuri apakah ada tindak pidana korupsi di sana. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com