Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Surat BW Jadi Tersangka, Istana Pertimbangkan Keppres Pemberhentian

Kompas.com - 04/02/2015, 19:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, Istana telah menerima surat kronologi penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Surat itu kini sedang diteliti sebagai pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan keputusan presiden (keppres).

"Yang jelas kan kami menunggu surat formal. Yang sudah sampai kami terima adalah dari Wakapolri, yang menceritakan kronologi Bambang Widjojanto (BW) menjadi tersangka. Itu yang sekarang kita olah, kita teliti," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (4/2/2014).

Pratikno menuturkan, kajian itu dilakukan oleh Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian (SDM) Kementerian Sekretariat Negara. Deputi SDM, lanjutnya, memeriksa apakah surat kronologi itu bisa dijadikan dasar sehingga Presiden dapat mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk pemberhentian Bambang.

"Deputi SDM sedang mengecek apakah itu bisa dijadikan basis untuk penerbitan keppres," ungkap dia.

Sementara Istana masih kaji status Bambang yang dijadikan tersangka oleh Polri, Pratikno mengaku bahwa pemerintah belum menyiapkan apa pun untuk melindungi KPK, termasuk wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk imunitas ataupun pejabat sementara KPK.

Pratikno menyadari adanya pelaporan kasus pidana terhadap semua komisioner KPK. Namun, dia melanjutkan, Presiden Jokowi sama sekali belum menyentuh rencana pembuatan perppu untuk KPK karena hingga kini Istana baru mendapat surat keterangan tersangka untuk Bambang dan belum ada laporan untuk tiga komisioner lainnya.

Penolakan KPK

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah mengajukan pengunduran diri ke pimpinan KPK. Namun, permohonan itu ditolak KPK dengan dalih bahwa kasus pidana yang dialamatkan kepada Bambang merupakan kriminalisasi yang dilakukan Polri pasca-KPK menetapkan calon kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka.

Bambang menyatakan ingin mundur dari posisiya dan fokus menangani perkara hukumnya itu. Menurut dia, sesuai undang-undang, komisioner KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri.

Maka dari itu, setelah pengunduran diri ditolak oleh pimpinan lain di KPK, Bambang menyerahkan status selanjutnya kepada Presiden. Selama satu pekan sejak Bambang mengajukan pengunduran diri, tidak ada sikap yang keluar dari Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com