JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, Istana telah menerima surat kronologi penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Surat itu kini sedang diteliti sebagai pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan keputusan presiden (keppres).
"Yang jelas kan kami menunggu surat formal. Yang sudah sampai kami terima adalah dari Wakapolri, yang menceritakan kronologi Bambang Widjojanto (BW) menjadi tersangka. Itu yang sekarang kita olah, kita teliti," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (4/2/2014).
Pratikno menuturkan, kajian itu dilakukan oleh Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian (SDM) Kementerian Sekretariat Negara. Deputi SDM, lanjutnya, memeriksa apakah surat kronologi itu bisa dijadikan dasar sehingga Presiden dapat mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk pemberhentian Bambang.
"Deputi SDM sedang mengecek apakah itu bisa dijadikan basis untuk penerbitan keppres," ungkap dia.
Sementara Istana masih kaji status Bambang yang dijadikan tersangka oleh Polri, Pratikno mengaku bahwa pemerintah belum menyiapkan apa pun untuk melindungi KPK, termasuk wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk imunitas ataupun pejabat sementara KPK.
Pratikno menyadari adanya pelaporan kasus pidana terhadap semua komisioner KPK. Namun, dia melanjutkan, Presiden Jokowi sama sekali belum menyentuh rencana pembuatan perppu untuk KPK karena hingga kini Istana baru mendapat surat keterangan tersangka untuk Bambang dan belum ada laporan untuk tiga komisioner lainnya.
Penolakan KPK
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah mengajukan pengunduran diri ke pimpinan KPK. Namun, permohonan itu ditolak KPK dengan dalih bahwa kasus pidana yang dialamatkan kepada Bambang merupakan kriminalisasi yang dilakukan Polri pasca-KPK menetapkan calon kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka.
Bambang menyatakan ingin mundur dari posisiya dan fokus menangani perkara hukumnya itu. Menurut dia, sesuai undang-undang, komisioner KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri.
Maka dari itu, setelah pengunduran diri ditolak oleh pimpinan lain di KPK, Bambang menyerahkan status selanjutnya kepada Presiden. Selama satu pekan sejak Bambang mengajukan pengunduran diri, tidak ada sikap yang keluar dari Presiden Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.