Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Tak Menjawab Sebagian Besar Pertanyaan Penyidik

Kompas.com - 04/02/2015, 00:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengajukan 14 pertanyaan inti dengan masing-masing terdiri dari 10 sub pertanyaan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Namun, Bambang tak menjawab sebagian besar pertanyaan itu.

"Saya itu hanya menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan tugas sebagai pengacara," ujar Bambang setelah sekitar 12 jam diperiksa di Gedung Bareskrim, Selasa (3/2/2015) malam.

Salah seorang anggota kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan, sebagian besar pertanyaan penyidik kepada Bambang memang meliputi tugas Bambang saat menjadi pengacara. Oleh sebab itu Bambang memilih tak menjawab sebagian besar pertanyaan penyidik.

Ia mencontohkan, pertanyaan yang dimaksud antara lain, berapa bayaran yang didapat Bambang dari kliennya saat itu. Dari bayaran itu, berapa dia membagi-bagikan ke kuasa hukum lain. Terakhir, apakah Bambang membayar hotel tempat pertemuan dengan saksi-saksi.

"Karena kebanyakan pertanyaan terkait profesi Bambang sebagai advokat. Sementara, Pasal 16 UU Advokat sudah jelas menyebutkan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana karena menjalankan tugas profesinya," ujar dia.

Berdasarkan pernyataan penyidik kepadanya, pemeriksaan tersebut dirasa cukup. Namun, Bambang bersedia jika penyidik merasa masih membutuhkan keterangan darinya. Kapan pun Bambang akan menghadiri pemeriksaan.

Penyidik Bareskrim telah memeriksa Bambang sejak Selasa pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan ini adalah kali kedua setelah penangkapannya pada 23 Januari 2015 silam. Pemeriksaan dijeda salat zuhur, asar dan magrib dan dilanjutkan pada malam hari.

Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang ditangkap, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, dia disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com