JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah saksi yang sedianya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (2/2/2015) kembali tidak memenuhi panggilan. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, KPK masih terus berupaya memanggil kembali para saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.
"KPK masih berupaya untuk panggil kembali dan tadi penjelasan pimpinan KPK berkoordinasi dengan pimpinan Polri dalam hal ini Wakapolri," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Hari ini, para saksi yang semestinya diperiksa penyidik yaitu anggota Polri Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, anggota Polres Bogor Brigadir Triyono, dan Widyaiswara Madya Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Brigjen Budi Hartono Untung. Namun, hanya Budi yang menyertakan alasan ketidakhadirannya karena sakit.
Dalam kasus ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi lainnya dari anggota Polri, purnawirawan Polri, dan pihak swasta. Saksi dari Polri adalah Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar Ibnu Isticha, Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Andayono, dan Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji.
Selain ketiga saksi yang semestinya diperiksa hari ini, Purnawirawan Polri yang dipanggil sebagai saksi adalah Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto. KPK juga memanggil Liliek Hartati dari pihak swasta. Dari 10 saksi itu, hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan penyidik.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.