JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang, Senin (2/2/2015). Setelah diteken presiden, maka undang-undang Pilkada resmi masuk menjadi lembaran negara.
“Presiden hari ini menandatangani UU Pilkada yang sebelumnya merupakan perppu yang disetujui DPR pagi ini diteken,” ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di istana kepresidenan, Senin malam.
Andi menjelaskan, setelah undang-undang itu masuk dalam lembaran negara, maka UU Pilkada bisa langsung direvisi oleh DPR. Tahap perubahan sejumlah pasal dalam UU Pilkada itu akan dibahas malam ini juga oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama dengan mitra kerjanya, Komisi II DPR. Di dalam rapat itu, lanjut Andi, pemerintah bersama DPR juga akan membicarakan soal alokasi anggaran untuk pelaksanaan pilkada 2015.
Diharapkan, revisi UU Pilkada ini bisa rampung pada 17 Februari 2015.
Sebelumnya, Komisi II DPR menjamin revisi Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota selesai dalam waktu tiga pekan. DPR akan membatasi revisi hanya beberapa pasal krusial. Pasal-pasal krusial tersebut, antara lain, mengatur jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak dan hanya untuk kepala daerah tanpa wakil.
DPR mempertimbangkan usulan Komisi Pemilihan Umum untuk menata ulang jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak. Komisi II mempertimbangkan usul KPU mengundur jadwal pilkada serentak tahap pertama dari tahun 2015 menjadi 2016 dan memajukan tahap kedua dari tahun 2018 menjadi 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.