Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Laksono Bantah Gugatannya Ditolak PN Jakpus

Kompas.com - 02/02/2015, 19:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Jakarta membantah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menyatakan bahwa PN Jakpus memutuskan Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan oleh kubu Golkar Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.

"Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima. Artinya, majelis hakim menilai sebelum ke pengadilan selayaknya diselesaikan di internal melalui Mahkamah Partai Golkar," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/2/2015).

Lawrence mengatakan, dirinya mengungkapkan hal ini untuk meluruskan simpang siurnya informasi mengenai putusan PN Jakpus tersebut. Majelis hakim tidak menerima gugatan Agung Laksono cs karena dianggap belum diupayakan penyelesaian oleh Mahkamah Partai Golkar.

Dalam putusannya, kata Lawrence, majelis hakim juga menyebut secara tegas anggota Mahkamah Partai yang berwenang menyelesaikan dualisme kepengurusan di Partai Golkar. Mereka adalah Muladi, Andi Mattalata, Natabaya, Jasri Marin, dan Aulia Rahman.

"Nama-nama itu secara tegas disebutkan dalam putusan sehingga tidak bias, ada ketegasan," ujar Lawrence.

Lawrence mengungkapkan, selanjutnya Mahkamah Partai Golkar harus menggelar sidang untuk mengambil sikap tentang kepengurusan Golkar hasil Munas Bali dan Jakarta.

"Semoga bisa memberikan keputusan bersama yang bersifat final," ucapnya.

Seperti diberitakan, Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburoizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait sengketa perselisihan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com