JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Jakarta membantah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menyatakan bahwa PN Jakpus memutuskan Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan oleh kubu Golkar Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.
"Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima. Artinya, majelis hakim menilai sebelum ke pengadilan selayaknya diselesaikan di internal melalui Mahkamah Partai Golkar," kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/2/2015).
Lawrence mengatakan, dirinya mengungkapkan hal ini untuk meluruskan simpang siurnya informasi mengenai putusan PN Jakpus tersebut. Majelis hakim tidak menerima gugatan Agung Laksono cs karena dianggap belum diupayakan penyelesaian oleh Mahkamah Partai Golkar.
Dalam putusannya, kata Lawrence, majelis hakim juga menyebut secara tegas anggota Mahkamah Partai yang berwenang menyelesaikan dualisme kepengurusan di Partai Golkar. Mereka adalah Muladi, Andi Mattalata, Natabaya, Jasri Marin, dan Aulia Rahman.
"Nama-nama itu secara tegas disebutkan dalam putusan sehingga tidak bias, ada ketegasan," ujar Lawrence.
Lawrence mengungkapkan, selanjutnya Mahkamah Partai Golkar harus menggelar sidang untuk mengambil sikap tentang kepengurusan Golkar hasil Munas Bali dan Jakarta.
"Semoga bisa memberikan keputusan bersama yang bersifat final," ucapnya.
Seperti diberitakan, Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburoizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait sengketa perselisihan Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.