Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu MK, DPR Minta Masukan soal Penyelenggara Pilkada

Kompas.com - 28/01/2015, 22:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II DPR melakukan pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi untuk membahas mengenai sejumlah polemik dalam UU Pilkada, Rabu (28/1/2015). Dalam pertemuan itu, Komisi II meminta masukan kepada MK terkait siapa yang nantinya berhak menyelenggarakan pilkada. Hadir dalam pertemuan itu di antaranya Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman.

Sementara dari pihak MK yang hadir yaitu Wakil Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK Patrialis Akbar.

"Di Komisi II masih membahas siapa yang berhak untuk menyelenggarakan pilkada, apakah KPU atau pemda atau justru siapa yang jadi ini dilimpahkan (penyelenggaranya)," kata Fadli di Kompleks Parlemen.

Fadli mengatakan, Komisi II tengah membahas revisi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang baru saja disahkan menjadi UU. Revisi tersebut merupakan kesepakatan bersama yang diambil antara legislatif dan eksekutif sebelum Perppu itu disahkan. Salah satu pasal yang direvisi yakni terkait penyelenggara pilkada.

Fadli menambahkan, apa pun hasil revisi tersebut, sangat dimungkinkan untuk dimohonkan uji materi (judicial review) oleh pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, Patrialis menegaskan bahwa dalam pertemuan hari ini, MK hanya menjawab pertanyaan DPR atas sejumlah putusan MK terkait pilkada. MK, kata dia, tidak memberikan opsi kepada DPR di luar putusan MK.

"MK telah memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bukanlah rezim pemilihan umum, berdasarkan pada Pasal 22 E ayat (2) UUD 1945. Karena memang berbeda rezim pemilu dengan rezim kepala daerah," ujarnya.

Patrialis menambahkan, penyelenggaraan pilkada diatur dengan pasal yang berbeda dengan penyelenggaraan pemilu di dalam UUD 1945. Penyelenggaraan pilkada diatur dengan menggunakan Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi, "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis."

"Jadi terserah kepada pembentuk UU mau bentuk UU yang bagaimana itu adalah di luar kompetensi kami," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com