Sementara dari pihak MK yang hadir yaitu Wakil Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK Patrialis Akbar.
"Di Komisi II masih membahas siapa yang berhak untuk menyelenggarakan pilkada, apakah KPU atau pemda atau justru siapa yang jadi ini dilimpahkan (penyelenggaranya)," kata Fadli di Kompleks Parlemen.
Fadli mengatakan, Komisi II tengah membahas revisi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang baru saja disahkan menjadi UU. Revisi tersebut merupakan kesepakatan bersama yang diambil antara legislatif dan eksekutif sebelum Perppu itu disahkan. Salah satu pasal yang direvisi yakni terkait penyelenggara pilkada.
Fadli menambahkan, apa pun hasil revisi tersebut, sangat dimungkinkan untuk dimohonkan uji materi (judicial review) oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Patrialis menegaskan bahwa dalam pertemuan hari ini, MK hanya menjawab pertanyaan DPR atas sejumlah putusan MK terkait pilkada. MK, kata dia, tidak memberikan opsi kepada DPR di luar putusan MK.
"MK telah memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bukanlah rezim pemilihan umum, berdasarkan pada Pasal 22 E ayat (2) UUD 1945. Karena memang berbeda rezim pemilu dengan rezim kepala daerah," ujarnya.
Patrialis menambahkan, penyelenggaraan pilkada diatur dengan pasal yang berbeda dengan penyelenggaraan pemilu di dalam UUD 1945. Penyelenggaraan pilkada diatur dengan menggunakan Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi, "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis."
"Jadi terserah kepada pembentuk UU mau bentuk UU yang bagaimana itu adalah di luar kompetensi kami," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.