Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Perkara Serupa Kasus BW Ini Mangkrak di Bareskrim Polri

Kompas.com - 28/01/2015, 20:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan langsung menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1/2015). Bambang dianggap memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Saat itu, Bambang bertindak sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati dari Partai Demokrat, dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat melawan Sugianto Sabran, calon bupati dari PDI-P.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai, Polri bertindak terlalu cepat menangani kasus Bambang. Pimpinan KPK itu baru dilaporkan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. Kemudian, statusnya naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2015 serta proses penangkapan terhadap BW pada 23 Januari 2015.

Padahal, kata Emerson, banyak kasus dengan pasal serupa yang masih mangkrak di Bareskrim, bahkan sejak tahun 2004.

"Hal ini berbanding terbalik dengan perkara yang sama meskipun juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Koalisi 'Save KPK' mencatat ada sembilan perkara yang dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP ke Mabes Polri, namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya," ujar Emerson melalui siaran pers, Rabu (28/1/2015).

Emerson menyebutkan, pada tahun 2004, Pemimpin Redaksi Tempo saat itu, Bambang Harymurti, beserta jajaran redaksi melaporkan bos Grup Artha Graha Tomy Winata ke Bareskrim atas dugaan sumpah palsu yang dilakukan Tomy Winata dalam persidangan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2003.

"Tomy diduga membuat sumpah palsu karena membantah telah diwawancarai wartawan Tempo terkait berita berjudul 'Ada Tomy di Tenabang'," kata Emerson.

Kemudian, pada 14 September 2006, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara melaporkan sesama mantan Komisioner KPU, Hamid Awaluddin. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu dianggap berbohong dalam mengungkapkan kesaksian palsu di bawah sumpah. Emerson mengatakan, saat itu Hamid tidak mengaku telah menghadiri rapat untuk menentukan harga segel surat suara pada Pemilu 2004.

"Padahal, para saksi menyebutkan bahwa Hamid hadir pada rapat itu," ujar dia.

Pada 24 Juni 2009, giliran penyanyi Ainur Rohima alias Inul Daratista yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh pengacara bernama Andar Situmorang. Inul dianggap telah membuat bukti-bukti dan laporan palsu.

"Bersama Inul dilaporkan juga kesepuluh pengacaranya dari kantor Hotman Paris dan rekan karena telah memalsukan dokumen," ujar Emerson.

Setelah itu, pada 22 Oktober 2009, Direktur TPI Edwin Endersen, Direktrur PT Global Mediakom Budi Rustanto, dan Legal Manager Bhakti Investama Sofy Regina dilaporkan oleh perusahaan makelar Crown Capital. Pihak terlapor, kata Emerson, dianggap melakukan tindakan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan pailit yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga mantan Menteri Hukum dan HAM, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Marsilam Simanjuntak, dan Hamid Awaludin, pun pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 14 Januari 2010 dengan dugaan berkolusi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Para menteri tersebut, kata Emerson, telah memfasilitasi negara yang kemudian dimanfaatkan swasta. Pihak swasta yang turut dilaporkan dalam kasus ini yaitu Hartono Tanoesudibyo dan Harry Tanoesudibyo.

Sementara kasus yang menjeratnya belum diusut, pada 1 Juli 2010, Yusril malah melaporkan Jaksa Agung Hendraman Supanji karena menganggap Hendarman adalah Jaksa Agung yang tidak sah. Lalu, pada Februari 2013, mantan Ketua KPK Antasari Azhar melaporkan dua saksi dalam persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kedua saksi itu, Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu, dianggap memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Kemudian, dua saksi dalam sengketa Pilkada Kapuas juga dilaporkan ke Bareskrim oleh pengacara kandidat pilkada yang beperkara di Mahkamah Konstitusi. Pelapor yang bernama Rahmadi G Lentam menganggap pihak terlapor hanya mengaku-ngaku sebagai tim sukses nomor urut 3.

"Padahal, mereka adalah tim sukses pasangan no urut 1 Ben Brahim-Muhajirin yang membagi-bagikan uang ke masyarakat sebelum waktu pencoblosan Pilkada Ulang Kabupaten Kapuas," kata Emerson.

Terakhir, lanjut Emerson, delapan hakim MK dilaporkan oleh Ahmad Suryono, Adhie Massardi, dan Elang Rubra selaku advokat dengan dugaan pemalsuan putusan sengketa Pilkada Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo dan Saefullah Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com