Adrianus mengatakan, Presiden Jokowi perlu membuktikan janjinya untuk tidak mengintervensi proses hukum Budi yang berjalan di KPK dan proses hukum Bambang yang berjalan di Bareskrim Polri. Termasuk di dalamnya, Jokowi tidak terpengaruh dengan mengupayakan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk Bambang.
"Desakan SP3 pada Bambang Widjojanto itu jangan dilakukan. Biar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," kata Adrianus, dalam sebuah diskusi, di Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015).
Presiden Joko Widodo tengah mempelajari kemungkinan untuk meminta Kepolisian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan saksi menyampaikan keterangan palsu dalam kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
“Itu sedang dipelajari, yang pasti seperti yang saya katakan, Presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan dengan kasus ini, kasusnya BG (Budi Gunawan) dan BW (Bambang Widjojanto) itu patokannya aturan Undang-undang yang ada,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Andi mengatakan, dalam satu dua hari ke depan, langkah hukum nyata dari Presiden akan terlihat. Menurut dia, apa yang akan dipertimbangkan Presiden sebagai opsi terkait masalah hukum di Kepolisian dan KPK ini sudah diatur dalam Undang-undang.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden akan berhati-hati dalam memutuskan langkah terkait kasus ini. Presiden, kata dia, menyadari jika masalah ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat sehingga diperlukan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi penetapan Bambang sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.