DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menilai Badan Reserse Kriminal Polri sangat cepat memproses penanganan perkara yang melibatkannya sebagai tersangka. Menurut Bambang, polisi sudah mengeluarkan surat penyelidikan dan surat penggeledahan sehari setelah proses pelaporan.
Bambang dilaporkan oleh salah seorang politisi PDI Perjuangan, Sugianto, Sabran ke Bareskrim Polri pada Senin (19/1/2015). Setelah itu, Sugianto menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Setelah saya bisa membaca dengan teliti, saya melihat proses yang sangat cepat. Laporan masuk pada tanggal 19 Januari, 20 Januari sudah ada perintah penyelidikan dan penggeledahan. Kemudian surat penangkapan dikeluarkan pada 22 Januari," kata Bambang di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1/2015).
Atas dasar itulah, ia berharap polisi bisa melakukan hal yang sama pada kasus-kasus lain di masa datang, terutama dari kasus yang berasal dari laporan warga masyarakat umum lain sesuai dengan azas sederhana, cepat, dan murah. Sambil bercanda, ia berharap agar penanganan kasusnya itu masuk dalam catatan rekor dunia.
"Pada titik ini, kecepatan untuk menyelesaikan kasus seperti ini bikin saya agak surprise. Mudah-mudahan bisa masuk di Guinness Book of Record," ucap Bambang.
Bambang ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Jumat pagi seusai mengantarkan anak bungsunya, Muhammad Yattaqi (10), ke sekolah di Jalan Tugu Raya, Cimanggis, Depok. Bambang ditangkap atas tuduhan menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.