JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mempertanyakan proses penetapannya sebagai tersangka atas tuduhan menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010. Ia juga menilai penanganan perkara oleh Badan Reserse Kriminal Polri itu sangat cepat. Ia membandingkan penanganan kasusnya itu sudah seperti penanganan kasus tindak pidana ringan (tipiring).
"Polisi biasa menyelesaikan perkara dalam 1-2 hari. Tapi mereka tidak pernah beri tahu itu untuk kasus yang mana. Ya, memang biasa untuk kasus tipiring," kata Bambang di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1/2015).
Ia membandingkan kasusnya dengan laporan kasus serupa yang pernah dibuat oleh Direktur Tempo Inti Media Bambang Harimurti ke polisi 10 tahun lalu. Sampai saat ini, kata Bambang, laporan itu tidak pernah diproses.
"Saya baru diberi tahu oleh Mas Bambang Harimurti, ada kasus yang pernah ia laporkan tentang 242 (Pasal 242 tentang pemberian keterangan palsu). Alhamdulillah sudah 10 tahun belum berjalan, tapi tidak enak sebut kasusnya," ujar Bambang.
Penetapan Bambang sebagai tersangka itu berdasarkan penyelidikan Polri atas laporan dari salah seorang politisi PDI Perjuangan, Sugianto Sabran, ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2015. Setelah itu, Sugianto menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Klien saya dan saksi diperiksa maraton, bahkan sampai larut malam hingga pukul 03.00 WIB dini hari," kata penasihat hukum Sugiarto, Carell Ticuano, saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
Setelah mendapat laporan, Bareskrim mengebut proses penanganan perkara. Jumat pagi, Bambang dijemput penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Carell menambahkan, pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti dalam laporannya. Di antaranya empat akta notaris yang berisi pengakuan saksi yang semula memberikan keterangan palsu saat persidangan di Mahkamah Konstitusi, akta salinan putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis kepada Ratna Mutiara yang telah divonis lima bulan serta keterangan ahli.
Ratna adalah saksi untuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Ratna dituduh telah memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Ujang dan Bambang menggugat kemenangan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno di MK. Dalam sidang yang dipimpin Akil Mochtar, Ratna menyatakan bahwa pasangan Sugianto dan Eko menang setelah membagikan uang kepada rakyat. Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Kotawaringin Barat, perolehan suara pasangan Sugianto-Eko sebesar 67.199 suara. Adapun pasangan Ujang-Bambang memperoleh 55.281 suara. Atas keterangan yang diberikan Ratna tersebut, MK akhirnya mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.