Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Terkait Kasus Alat Kesehatan

Kompas.com - 21/01/2015, 11:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/1/2015), memanggil Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangsel APBD-P Tahun 2012. Benyamin akan diperiksa sebagai saksi untuk Manager Operasional PT Bali Pasific Pragama Dadang Prijatna.

"Diperiksa sebagai saksi untuk DP (Dadang Prijatna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu pagi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi kasus tersebut. KPK pun telah memeriksa Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Dudung Erawan Direja dan sejumlah kepala dinas Kota Tangsel, yaitu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Tangsel Uus Kusnadi; Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangsel Matodah; Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Dendi Pryandana; mantan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel, Joko; dan staf ahli Wali Kota Tangsel Eddy Adolf Nicolas Malonda.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Mamak Jamaksari sebagai tersangka.

Dadang Prijatna merupakan anak buah Wawan di PT BPP. Keterlibatan Dadang terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap Mamak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek ini, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com