JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan penunjukan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Menurut dia, Presiden Jokowi harus terbuka kepada publik terkait penunjukan ini.
"Harus disampaikan juga apa yang menjadi alasan Presiden untuk mengangkat Plt (pelaksana tugas). Menurut saya, tak perlu Plt. Tak ada alasan yang cukup untuk mengangkat Plt," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurut Benny, mekanisme pengangkatan pelaksana tugas itu memang sudah sesuai dengan Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Kepolisian. Namun, penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru tidak cukup menjadi alasan untuk mengangkat pelaksana tugas Kapolri.
"Kalau toh Presiden menunda pelantikan Budi Gunawan, maka posisi dan tugas Kapolri dijalankan oleh Wakapolri. Otomatis tanpa harus diangkat Plt. Presiden harus menjelaskan alasan pengangkatan itu untuk mencegah adanya spekulasi," ucapnya.
Presiden Jokowi telah memutuskan menunda melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahap untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Presiden juga sudah memberhentikan dengan hormat Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Badrodin Haiti yang sebelumnya adalah Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.