"Eksekusi kali ini adalah gelombang pertama, yang nantinya akan segera menyusul pada gelombang berikutnya. Kita masih mendahulukan perkara terpidana mati narkotika," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1/2014).
Prasetyo mengatakan, pelaksanaan hukuman mati ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk memerangi kejahatan narkotika. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan memberi ampun kepada para bandar dan pengedar narkotika. Untuk itu, pemerintah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memahami keputusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.