Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Budi Gunawan Tak Akan Lolos dari Jerat Hukum

Kompas.com - 15/01/2015, 16:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa KPK tidak pernah melepaskan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, termasuk terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Meskipun membutuhkan waktu yang agak lama, Abraham memastikan kasus Budi akan berlanjut hingga persidangan. (Baca: Ketua KPK Anggap Kasus Budi Gunawan Tergolong Ringan untuk Diselesaikan)

"Di dalam undang-undang KPK, tidak kenal SP3, jadi yakinlah kasus BG pasti akan disidangkan," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Abraham mengatakan, KPK terkesan lambat menahan seorang tersangka karena harus menyelesaikan berkas perkara hingga 60 persen sebelum menahannya. Ia menambahkan, KPK memiliki keterbatasan masa penahanan selama 120 hari. (Baca: KPK: Jokowi Mengkhianati Komitmen Anti-korupsi jika Lantik Budi Gunawan!)

"Kalau cepat, sementara berkas baru satu sampai dua persen, maka orang ini bisa bebas demi hukum. Jadi berkas hampir 60 persen dia pasti ditahan. Tidak perlu ada keraguan," kata Abraham.

Namun, kata Abraham, KPK berusaha mempercepat penanganan kasus Budi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maupun instansi terkait. Ia kembali memastikan bahwa KPK akan segera menahan Budi setelah pemberkasan perkaranya hampir selesai.

"Tidak ada tradisi, seseorang yang jadi tersangka tidak ditahan. Tapi kapan? Itu masalah SOP (standard operational procedure) dan prosedur hukumnya," kata Abraham.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Abraham mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri telah mendapatkan persetujuan Komisi III DPR dan disahkan dalam sidang paripurna pada hari ini. Namun, gelombang penolakan terhadap Budi masih terus bergulir. Presiden Joko Widodo didesak tak melantik Budi sebagai Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com