JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung, mengatakan, perlu ada pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari solusi terkait Budi Gunawan. Budi telah diterima DPR sebagai kepala Kepolisian RI.
"Ketika persoalan muncul dengan dugaan yang ada, maka perlu ada pemikiran Presiden dan KPK mencari jalan keluar bersama supaya ada kejelasan soal status Budi Gunawan," kata Pramono di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Menurut Pramono, perlu dibedakan posisi politik dan hukum terkait keputusan DPR menerima Budi sebagai kepala Polri. Ia menyebut DPR hanya menjalankan proses politik dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon kepala Polri. Adapun untuk status tersangka yang diberikan kepada Budi, Pramono menganggap itu ada dalam ranah KPK. Ia berharap masalah hukum yang disangkakan kepada Budi tidak ditarik ke ranah politik.
"Proses politik sudah selesai. Proses hukum, sebagai tersangka, maka harus ada jalan keluar. Jangan sampai ada politisasi hukum," ujarnya.
DPR menerima Budi sebagai kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Hanya Fraksi Demokrat yang meminta persetujuan ditunda, sedangkan Fraksi PAN meminta digelar rapat konsultasi sebelum DPR mengambil keputusan. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Kamis (15/1/2015), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Pada Selasa (13/1/2015), KPK mengumumkan penetapan Budi sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.