JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas DKI Jakarta, Djan Faridz menegaskan dukungannya terhadap pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Alasannya, tidak ada aturan seorang tersangka menjadi Kapolri.
"Tidak ada aturan hukum tersangka dilarang menduduki jabatan tertentu. Kami mendukung. Itu sesuai usulan Presiden Jokowi kepada DPR," ujar Djan melalui siaran pers, Kamis (15/1/2015) pagi.
Djan menilai, Budi layak menjadi Kapolri. Visi dan misi Budi yang dipaparkannya di Komisi III DPR RI, Rabu kemarin, dianggapnya dapat menjawab tantangan institusi Polri yang akan datang.
Djan memastikan bahwa fraksi PPP di DPR RI telah memproses dukungan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
"Untuk selanjutnya, dilantik atau tidak, ya itu kewenangan Presiden," ujar Djan.
Hari ini DPR menggelar rapat paripurna pengesahan pengangkatan Budi sebagai Kapolri dan pemberhentian Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri. Namun, ada dua fraksi, yakni PAN dan Demokrat yang meminta DPR menunda pengesahan. (baca: Dua Fraksi Minta Pengesahan Budi Gunawan Ditunda, DPR Gelar Forum Lobi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.