Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencalonan Budi Gunawan Munculkan Polarisasi Kekuatan antara Jokowi dan KPK

Kompas.com - 14/01/2015, 22:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pencalonan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Polri dinilai telah menimbulkan polarisasi kekuatan antara Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi, mengatakan, polarisasi kekuatan itu adalah Jokowi bersama sebagian besar fraksi di parlemen yang mendukung Budi Gunawan; serta KPK bersama sebagian petinggi Polri yang tak sepakat dengan pencalonan Budi.

Bahkan, kata Ari, pencalonan Budi mampu menghilangkan sekat antara dua koalisi di parlemen, yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) yang selama ini kerap berseberangan.

"Kutub-isasi koalisi menjadi tidak berlaku ketika pilihan calon kepala Polri menemukan kata sepakat pada sosok Budi Gunawan," ujar Ari, Rabu (14/1/2015).

Pada hari ini, Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diambil setelah Komisi III mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi. Ari mengaku sudah bisa memperkirakan keputusan yang akan diambil DPR itu. Menurut dia, dalam pencalonan Budi, kepentingan KIH dan KMP tidak banyak berpengaruh. Kedua koalisi telah memiliki kesepakatan.

"Jika voting di parlemen dilakukan, yang menyetujui BG (Budi Gunawan) akan lebih unggul ketimbang yang menolaknya," kata Ari. 

Hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Budi tak berpengaruh pada proses menuju "Trunojoyo 1". DPR menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com