Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sengaja Tahan Diri Ungkap "Rapor Merah" Budi Gunawan

Kompas.com - 13/01/2015, 16:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, KPK selama ini menahan diri untuk berkomentar mengenai penunjukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon kepala Kepolisian RI. Ia khawatir jika pernyataan KPK akan mengganggu jalannya penyelidikan atas kasus yang menjerat Budi sebagai tersangka.

"Kami selama ini menahan diri bicara karena proses berjalan, ekspose (perkara) belum dilakukan. Kami tidak boleh melakukan hal yang mengganggu proses," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Bambang mengatakan, penyelidikan terhadap Budi dilakukan sejak Juli 2014 setelah menerima pengaduan masyarakat, dan ekspose perkara dilakukan pada Juli 2013. Baru pada 12 Januari 2015, KPK menaikkannya ke tahap penyidikan, dan menetapkan Budi sebagai tersangka. Namun, ia belum dapat mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima atau memberi suap, jumlah suap dan gratifikasi, serta tujuan tindak pidana korupsi tersebut.

"Mohon maaf, belum bisa dijelaskan. Baru hasil ekspose dan sprindik (surat perintah penyidikan). Kami pastikan seluruh informasi dalam rumusan surat dakwaan," ujar Bambang.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK sejak jauh hari telah mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa Budi memiliki "rapor merah". Budi adalah salah satu nama yang memperoleh "catatan merah" dalam daftar calon menteri Presiden Joko Widodo. Daftar nama itu diserahkan kepada KPK untuk penelusuran rekam jejak.

"Sejak jauh sebelumnya, kita sudah memberi tahu saat pengajuan menteri di KPK bahwa tersangka sudah mempunyai 'catatan merah', jadi tidak elok kalau diteruskan," kata Abraham.

Budi menjadi tersangka dengan melanggar Pasal 12 huruf A atau B, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

Nasional
Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Nasional
Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Nasional
LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

Nasional
Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Nasional
DPR Dianggap Hendak 'Setir' MK Lewat Revisi UU

DPR Dianggap Hendak "Setir" MK Lewat Revisi UU

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap 'Kucing-kucingan'

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap "Kucing-kucingan"

Nasional
Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Nasional
Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Nasional
Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Nasional
Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional
Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Nasional
KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat 'Money Changer'

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat "Money Changer"

Nasional
Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com