JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menolak pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Polri. Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya menggunakan kewenangan untuk menolak pencalonan Budi.
"DPR sudah seharusnya menggunakan kewenangannya untuk menolak calon tunggal ini," ujar Febi, dalam keterangan pers, Selasa (13/1/2015).
Febi mengatakan, saat ini dibutuhkan seorang kapolri yang cemerlang dari segi rekam jejak bersih secara moral dan bukan penegak hukum yang memiliki sejumlah masalah hukum. Adapun Budi disebut-sebut terkait dengan dugaan kepemilikan rekening gendut.
Febi mengingatkan adanya dua perwira Polri aktif yang juga pernah terlibat kasus korupsi. Keduanya adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal Pol Joko Susilo dan Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus. Keduanya sama-sama dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Menurut Febi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, DPR dapat menolak pencalonan Budi karena usul pemberhentian kapolri harus disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah. Alasan tersebut meliputi masa jabatan kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Budi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi, penerimaan hadiah atau janji. Menurut KPK, kasus itu terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.
"KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.