JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyatakan bahwa proses pemilihan calon kepala Kepolisian RI tetap berlanjut meski Komisaris Jenderal Budi Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyebut mayoritas fraksi di DPR sepakat melanjutkan proses serta mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri.
"Tidak perlu klarifikasi dari KPK, kami akan tetap lanjut. Tadi dari 10 fraksi, delapan fraksi mengatakan lanjut, dua fraksi menunggu konfirmasi dari KPK," kata Junimart di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Junimart mengatakan, Komisi III akan tetap berjalan sesuai rel politik yang ada dengan melanjutkan proses pemilihan calon kapolri. Menurut Junimart, Komisi III DPR memegang asas praduga tak bersalah. Sebagai buktinya, kata Junimart, Komisi III DPR akan tetap mendatangi kediaman Budi Gunawan sebagai bagian dari uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri, Selasa sore.
Rapat pleno di internal Komisi III juga tetap dilanjutkan untuk menetapkan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri. "Kita pegang (asas) praduga tak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Budi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi, penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Sumber Daya Manusia Polri periode 2004-2006.
"KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan dua alat bukti untuk tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.