Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Daftar Calon Kapolri Terlalu Cepat, Kompolnas Akui Seleksi Seadanya

Kompas.com - 13/01/2015, 12:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Nama-nama calon Kepala Polri yang direkomendasikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Joko Widodo diseleksi tanpa melalui tahap wawancara. Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menyebutkan, tidak ada tahap wawancara karena singkatnya waktu yang dimiliki Kompolnas dalam mengajukan calon kepada Presiden.

"Karena kali ini cepat sekali permintaan dari Presiden maka kami seadanya. Dalam arti bahwa kami tidak bisa meminta KPK dan PPATK, serta Komnas HAM, tidak bisa melakukan wawancara kepada mereka," ujar Adrianus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Hari ini, Kompolnas dipanggil Presiden ke Istana. Jokowi kembali ingin membahas soal pergantian calon Kapolri, yang belakangan mengundang kritik dari masyarakat atas pencalonan Komjen Budi Gunawan. (baca: Aksi Pasang Gambar "Jokowi Tutup Mata" di Media Sosial)

Adrianus mengakui rekomendasi calon Kapolri yang diberikan kepada Presiden Jokowi tidak melalui proses yang sempurna. Dia membandingkan dengan tahapan yang dilakukan pada tahun 2013 lalu, di mana seluruh proses wawancara dilakukan kepada seluruh calon termasuk pelibatan KPK, PPATK, dan Komnas HAM. (Baca: Mantan Ketua PPATK: Budi Gunawan Mendapat Rapor Merah dari KPK dan PPATK)

Menurut Adrianus, Kompolnas melakukan seleksi dengan cara normatif dan prosedural sesuai dengan yang dilakukan undang-undang. (Baca: ICW: Rekening Budi Gunawan Dinyatakan Wajar oleh Polri)

"Kami melakukan pencarian penelusuran ke mana-mana calon kapolri yang layak administratif dan normatif," ujarnya.

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kompolnas, yakni perwira aktif yang berpangkat komisaris jenderal, masih memiliki usia aktif dua tahun sebelum pensiun, dan pernah menjadi Kapolda di Polda tipe A. (baca: Pramono: Apakah Salah Ajudan Presiden, Lulusan Terbaik Jadi Calon Kapolri?)

Dari penelusuran secara administratif itu, Kompolnas menyerahkan lima nama. Kelima nama itu adalah Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno.

Surat rekomendasi dari Kompolnas diberikan pada 9 Januari pagi hari. Tak sampai satu hari, Jokowi langsung menunjuk Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com