JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Polri. DPR akan melakukan penelusuran terhadap calon yang diajukan tersebut.
Dalam penunjukan ini, Jokowi tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, seperti halnya ia dalam memilih menteri dalam Kabinet Kerja.
"Masalah pemilihan dan juga yang berkaitan dengan penunjukan Kapolri ini hak prerogatif Presiden," kata Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senin (12/1/2015).
Ia mengatakan, DPR tidak akan merekomendasikan kepada Presiden agar dalam penunjukan ini melibatkan PPATK dan KPK. Menurut dia, pelibatan itu sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah. "Kita enggak ada hal-hal yang berkaitan dengan itu," ujarnya.
Setya meminta agar masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada DPR dalam melakukan uji kompetensi terhadap Budi Gunawan. Uji kompetensi yang sedianya akan dilakukan Komisi III ini tidak hanya meliputi visi dan misi calon, tetapi juga menyangkut track record yang bersangkutan selama aktif di kepolisian.
"Nanti Komisi III akan melakukan penelusuran berkaitan dengan visi, misi, termasuk yang rekan-rekan tadi tanyakan (track record)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.