Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Artidjo: Surat Edaran MA soal Peninjauan Kembali Tetap Berlaku

Kompas.com - 09/01/2015, 23:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai pembatasan pengajuan peninjauan kembali masih akan berlaku hingga muncul Peraturan Pemerintah yang baru mengenai peninjauan kembali. Menurut dia, hingga saat ini para hakim agung masih mematuhi aturan MA tersebut.

"Kalau keputusan MA, tetap satu kali sampai ada peraturan baru. MA hanya sebagai pelaksana Undang-Undang. Jadi kalau yang selama ini berlakunya SEMA kita," ujar Artidjo di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Setelah adanya pertemuan dengan Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta sejumlah instansi hukum lainnya, mereka sepakat untuk membentuk PP baru terkait pengajuan peninjauan kembali. Kendati demikian, Artidjo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pengajuan peninjauan kembali oleh narapidana dapat dilakukan lebih dari sekali.

"Kalau dari Mahkamah Agung SEMA tetap dilaksanakan, (pengajuan PK) hanya satu kali," kata Artidjo.

Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, saat ini SEMA itu telah berlaku dan menjadi patokan pelaksanaan hingga pengadilan tingkat pertama. Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya satu regulasi baru yang mengatur mekanisme pengajuan PK secara jelas. "Nanti didiskusikan apakah dalam bentuk Undang-Undang atau apa Peraturan Pemerintah," ujar Suhadi.

Sebelumnya, Yasonna selaku Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menandatangani kesepakatan mengenai pengajuan peninjauan kembali dan grasi. Kesepakatan tersebut merupakan hasil tinjauan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang menyatakan peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari sekali.

Selain menyepakati bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap terpidana mati yang grasinya ditolak oleh presiden, pemerintah merasa perlu adanya peraturan baru yang mengatur mekanisme pengajuan permohonan PK terkait novum (bukti baru), pembatasan waktu, serta cara pengajuannya.

"Menindaklanjuti putusan MK tersebut, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan MK," ujar Yasonna.

Dalam poin berikutnya, kata Yasonna, sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin dua, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com