"Iya pasti (meningkatkan kepatuhan), karena mereka kan disandera atau dihukum," ujar Kalla di Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Ia pun menyampaikan bahwa penyanderaan pajak dilakukan demi meningkatkan rasio penerimaam pajak. "Targetnya agar orang disiplin karena itu maka perlu ada perbaikan disiplin
membayar pajak, oleh karena itu harus disiplin," kata dia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengumumkan 10 nama wajib pajak (WP) yang dikenakan penyanderaan atau paksa badan (gijzeling). Sebelum disandera, wajib pajak telah diperingatkan secara tertulis dan dicekal. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 sub 21 yang dimaksud dengan penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak. Syarat Kuantitatif dan Kualitatif pada penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.