"Jadi, sekarang tinggal waktunya delapan bulan waktu ke depan sejak UU tersebut disahkan di DPR RI," kata Lukman.
Kementerian Agama, lanjut dia, akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) secepatnya. Selanjutnya membentuk tim panitia seleksi untuk mengisi badan tersebut.
"Semua itu secepatnya dilakukan mengingat penyelenggaraan ibadah haji ke depan diharapkan semakin baik. Kemenag ke depan tak lagi mengelola keuangan haji tetapi sebagai penyelenggara ibadah haji. Pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemisahannya akan semakin jelas," katanya.
"Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu," lanjut Lukman.
Secara terpisah, Sekjen Kemenag Nur Syam menyebutkan, akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp 73,79 triliun. Pada 2022, angkanya bisa mencapai sekitar 147,67 triliun. Mengingat besarnya dana ini, maka pengelolaannya harus dilakukan dengan baik.
"Kini, pisahkan saja, dalam satu wadah di luar Kemenag. Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan diluar itu ada badan pengelola dana haji, yaitu BPKH. Jadi, menurut saya, UU ini memiliki kekuatan yang sangat strategis luar biasa. Kewenangan Kemenag, sebagai institusi penyelenggara haji tidak tergeser," kata Nur Syam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.