"Kami menerima informasi dari masyarakat. Kemudian, kami ke lapangan untuk melihat langsung kejadian. Ternyata, ada sepuluh calon TKI yang kami temukan," ujar Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelani Poeloengan, dalam konferensi pers di Kantor BNP2TKI, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Dari hasil penyelidikan, diketahui perusahaan penyalur TKI tersebut adalah PT Maharani Anugrah Pekerti yang beralamat di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, yang dimiliki Iwan Sitinjak.
Menurut Lisna, perusahaan tersebut memiliki perizinan sesuai keputusan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor. Secara legalitas tak ada masalah, namun ada prosedur pengiriman tenaga kerja yang belum dilakukan oleh perusahaan tersebut. Beberapa prosedur yang belum dilengkapi yaitu setiap calon TKI belum memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten. Kemudian, calon TKI tidak diikutkan dalam program asuransi. Para calon TKI juga belum mengikuti BLK-LN atau prosedur absensi sidik jari.
Selain itu, dari lima orang calon TKI yang semuanya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat dua calon TKI yang dibuatkan paspor di luar NTT. Meski para calon TKI diperlakukan dengan baik, menurut Lisna, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi dan ketentuan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"Kami akan periksa lebih lanjut, kenapa prosedur administrasi belum juga dipenuhi, padahal mereka (calon TKI), sudah ditampung selama 1-4 bulan," kata Lisna.
Saat ini, para calon TKI yang berasal dari NTT tersebut masih berada di bawah pengawasan BNP2TKI. Rencananya, para calon TKI akan diberikan pengarahan dan disalurkan kembali melalui perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh BNP2TKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.