Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Pastikan Dua Terpidana Mati Dieksekusi pada Bulan Ini

Kompas.com - 24/12/2014, 17:55 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Toni Spontana, mengatakan ada enam terpidana mati yang semula akan menjalani hukumannya pada bulan ini. Namun, dua di antaranya batal, dan dua yang lain masih harus memastikan kelengkapan proses hukuman mati.

"Bisa dipastikan ekseksusi dua terpidana mati AH dan PL tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," ujar Toni, di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2014). Kedua terpidana itu, kata dia, mengajukan Peninjauan Kembali atas perkaranya.

Toni menjelaskan, AH dan PL merupakan terpidana mati dalam perkara narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam. Mereka, kata Toni, mengajukan Peninjauan Kembali lewat Pengadilan Negeri Batam pada 15 Desember 2014, yang kemudian mengajukan jadwal sidang PK pada 6 Januari 2015.

Sementara itu, Toni memastikan terpidana berinisial GS dan TJ akan menjalani hukumannya pada bulan ini. "Terpidana mati atas nama GS, kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara, dan satu lagi terpidana mati atas nama TJ, kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun Riau."

Menurut Toni, pelaksaan hukuman mati bagi GS dan TJ tinggal menunggu penentuan waktu. "(Eksekusi) akan dilakukan di Nusa Kambangan, (Cilacap, Jawa Tengah)," kata dia. 

Adapun dua terpidana mati lain, lanjut Toni, adalah warga negara asing. Terpidana berinisial ND merupakan warga negara Malawi, sementara MACM adalah warga negara Brasil. Menurut Toni, waktu pelaksaan hukuman mati untuk dua terpidana ini tergantung pada kelengkapan proses akhir menjelang eksekusi.

"Kelengkapan itu misalnya mempertemukan yang bersangkutan dengan keluarganya. Mempertemukan keluarganya si WNA kan juga tidak mudah. Tapi apapun itu, kalau sudah sempurna, pasti akan dilakukan bulan ini. Kita tidak boleh pesimistis, masih sisa 5 hari ini," papar Toni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com