Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dermaga Sabang, Bos PT Nindya Karya Divonis Sembilan Tahun Penjara

Kompas.com - 22/12/2014, 20:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan. Heru dianggap terbukti melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang dalam kurun waktu 2006-2011.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukam secara bersama-sama tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang," ujar Hakim Ketua Casmaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Putusan majelis hakim lebih ringan dari untutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Heru juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 miliar dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda Heru akan dilelang untuk menggantinya.

"Apabila harta tidak cukup, dipidana selama dua tahun penjara," kata hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Heru adalah ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan, ia dianggap berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, tindak pidana korupsi yang dilakukan Heru dilakukan bersama dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Syaiful Achmad; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Ramadhani Ismy; Kepala Proyek (Project Manager) Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said; Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza; Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2004 Zubir Sahim; Kuasa Pengguna Anggaran Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud; Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011 Ruslan Abdul Gani; tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan; pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas; mantan Direktur PT Budi Perkasa Alam Zaldi Noor; Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Santosanengtyas; mantan Dirut PT Swarna Baja Pacific, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik Askaris Chloe. Dalam pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tersebut, Heru menjalin kerja sama dalam Joint Operation (JO) antara PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati.

Demi memenuhi persyaratan formal pengadaan barang dan jasa, selaku Kepala BPKS, Zubir meminta Zulkarnain selaku pimpinan proyek mempersiapkan administrasi proses pelelangan pekerjaan kosntruksi tersebut.

Heru juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi dengan membeli sejumlah barang dan mentransfer uang ke sejumlah rekening.

Menurut hakim, nilai uang yang digunakan Heru dalam tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 21,46 miliar. Heru dianggap melanggar sebagaimana dakwaan pertama primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain it, Heru pun dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) hurf b, c, dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga. Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com