Menurut Tommy, Anang telah melakukan pelanggaran etika karena seluruh anggota DPR wajib turun ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi konstituen. Hal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi anggota DPR yang diatur di undang-undang.
“Kasus Anang yang menyatakan secara publik bahwa masa reses digunakan untuk mengurus anak harus dinyatakan sebagai pelanggaran etika,” kata Tommy, di Jakarta, Jumat (19/12/2014).
“Formappi mengusulkan agar Anang diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan,” lanjutnya.
Apalagi, lanjut Tommy, negara telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk membiayai keperluan reses anggota Dewan. Berdasarkan catatan Formappi, anggaran reses yang diterima setiap anggota Dewan sebesar Rp 150 juta.
“Ini menjadi catatan kita. Belum bekerja untuk kepentingan rakyat tapi sudah pakai uang negara,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.