Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Akui Hentikan Kasus Kredit Macet Bank Bukopin

Kompas.com - 11/12/2014, 15:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kredit macet Bank Bukopin senilai Rp 76 miliar yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung dihentikan. Kasus ini sebelumnya telah dinyatakan masuk ke dalam tahap penyidikan sejak 2008.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengaku, tidak mengetahui alasan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Menurut dia, penghentian penyidikan itu dilakukan sebelum ia menjabat sebagai Jampidsus.

"Saya tidak tahu alasaannya, sebab SP3 kasus itu bukan pada era saya dan direktur penyidikan bukan pada zaman Pak Suyadi (Direktur Penyidikan Jampidsus) sekarang. Tetapi, memang benar kasus itu sudah di-SP3," kata Widyo di kantornya, Kamis (11/12/2014).

Menurut dia, kasus itu dihentikan saat Jampidsus masih dipegang oleh Andhi Nirwanto yang kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Saat itu, posisi Direktur Penyidikan dipegang oleh Syafruddin.

Meski begitu, Widyo mengungkapkan, bukan hal yang aneh bagi kejaksaan untuk menghentikan penyidikan atas sebuah perkara. Jika memang di dalam penyidikan itu tidak ditemukan bukti yang cukup kuat, maka wajar apabila perkara yang ditangani dihentikan penyidikannya.

Lebih jauh, ia mengatakan, kejaksaan tidak ingin mengambil resiko melimpahkan sebuah perkara ke pengadilan tanpa didukung bukti yang cukup kuat. Ia pun menegaskan, akan mengeksaminasi jaksa yang melimpahkan perkara ke pengadilan tanpa ada cukup bukti.

"Jadi gini, ketika perkara korupsi itu tidak memenuhi syarat maka itu kita usulkan kepada pimpinan untuk dihentikan. Sebelum dihentikan itu dikaji betul," tandasnya.

Kasus Bank Bukopin

Kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004. Kredit itu dikucurkan dalam tiga tahap untuk membiayai pembangunan 45 unit alat pengering gabah pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Rupanya, fasilitas kredit yang disalurkan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti dalam pengadaan mesin. Mesin yang harus dibeli merek Global Gea buatan Taiwan, justru diganti dengan merek Sincui.

Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp 76,24 miliar. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas merupakan pegawai Bank Bukopin dan seorang pihak PT APL.

Kabar penghentian perkara Bank Bukopin ini sudah terdengar sejak 2012. Saat itu, pihak Kejagung menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan audit penghitungan kerugian uang negara dalam kasus tersebut dari BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalihnya audit sulit dilakukan karena saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com