"Itu hak seorang presiden, tidak ada yang bisa menolak itu. Saya nilai itu pilihan yang paling tepat," ujar Emil, saat ditemui seusai menerima Penghargaan Achmad Bakrie XII dari kategori pemikir sosial, di Jakarta Theatre, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014).
Menurut Emil, dalam mengambil keputusan tersebut, Jokowi pasti telah mempertimbangkan akibat pemberian grasi bagi para terpidana mati kasus narkoba. Menurut dia, penolakan pemberian grasi itu menunjukkan ketegasan Jokowi dalam memberantas peredaran narkoba.
Emil tidak sependapat dengan komentar aktivis HAM yang menilai penolakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. "Itu jelas bukan soal HAM, presiden-presiden sebelumnya juga pernah melakukan yang sama," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Jokowi saat memberikan kuliah umum di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (9/12/2014).
"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, kesalahan para terpidana ini sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar narkoba, yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.