JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, rekomendasi mengenai sikap Golkar untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pemilihan kepala daerah, yang dibacakan dalam Musyawarah Nasional IX Golkar di Bali, bukan keputusan mutlak.
Misbakhun menjelaskan, rekomendasi Munas berbeda dengan keputusan hasil Munas. Menurut dia, rekomendasi tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. Meski demikian, ia tetap mengakui Munas sebagai forum tertinggi partai, yang hasil keputusannya tidak dapat diubah.
"Rekomendasi Munas di Bali belum mutlak dan tidak mengikat," ujar Misbakhun, saat ditemui di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2014).
Ia menambahkan, rekomendasi partai tidak bersifat instruksi karena hanya merupakan hasil aspirasi peserta Munas. Menurut Misbakhun, seluruh kader partai dari DPD tingkat I dan II menginginkan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
"Tetapi ingin saya katakan, itu murni disampaikan dalam rapat-rapat komunikasi di Munas oleh DPD," kata Misbakhun.
Ia mengatakan, pihaknya kini mendukung Perppu Pilkada karena situasi politik yang berubah. Selanjutnya, pembahasan soal Perppu, kata Misbakhun, akan dibicarakan dalam rapat pleno di DPP Golkar.
Aburizal sebelumnya mengubah sikapnya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Jika dalam Munas IX Partai Golkar di Bali Aburizal menyatakan menolak Perppu Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung, kali ini Aburizal menyatakan mendukung Perppu Pilkada.
Aburizal mengakui ada kesepakatan yang dibuat antara enam partai untuk mendukung Perppu Pilkada, juga untuk bekerja sama dalam menentukan kepemimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal itu disampaikan Aburizal setelah Presiden ke-6 yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono protes atas sikap Golkar menolak Perppu Pilkada. (Baca: SBY: Menolak Perppu Pilkada, Partai Golkar Ingkari Kesepakatan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.