"Benar, Kejati Sulteng hari ini menahan mantan Gubernur Sulteng Paliudju terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 2006-2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, Selasa malam.
Paliudju adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng antara tahun 2006-2011 senilai Rp 21 miliar. Menurut Tony, Paliudju menjalani pemeriksaan selama lima jam sebelum ditahan.
Saat ini, Paliudju dititipkan di Rumah Tahanan Maesa, Palu, Sulteng. "Tidak ada penjemputan paksa, yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa selama sekitar lima jam di Kejati Sulteng," tegas Tony.
Kasus yang sekarang menjerat Paliudju mencuat pada November 2013 setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan pencucian uang di PT Bank Sulteng.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga telah menyeret Rita Sahara, adik ipar sekaligus Bendahara Gubernur Sulawesi Tengah, ke kursi pesakitan atas kasus dugaan korupdi yang sama. Di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 9 tahun penjara untuk Rita.
Dipecat
Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella, mengatakan Paliudju sudah dipecat sebagai kader maupun Ketua Dewan Pembina Nasdem DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan pada November 2013, begitu Paliudju ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Rio pun berkeyakinan, Kejaksaan Agung akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini, meskipun Jaksa Agung HM Prasetyo berasal dari Partai Nasdem pula. "Saya yakin hukum akan adil. Kalau terhadap kader kami saja begini, saya yakin Jaksa Agung juga akan bekerja tanpa melihat asal usul parpol," tegas dia.
Menurut Rio, dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum tidak boleh dapat pandang bulu. Jika memang seseorang bersalah maka sudah sepantasnya menjalani proses hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.