Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Desak Lapindo Bayar Rp 781 Miliar ke Warga Paling Lambat 2015

Kompas.com - 04/12/2014, 16:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com  Pemerintah mendesak pihak Lapindo untuk segera menuntaskan tunggakan pembayaran senilai Rp 718 miliar kepada warga yang menjadi korban semburan lumpur. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah yakni tahun 2015.

Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto usai bertemu dengan Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso di kantor Setkab, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Andi mengungkapkan, saat ini pemerintah masih memiliki kewajiban kepada warga sebesar Rp 300 miliar dan kewajiban pihak Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Namun, kewajiban pemerintah itu, sebut Andi, baru bisa dibayarkan setelah kewajiban Lapindo diselesaikan.

"Jadi sekarang kami sedang mencari cara bagaimana caranya ke depan 2015 kewajiban-kewajiban itu bisa diselesaikan. Tentunya Lapindo tetap harus bisa tanggung jawab kewajibannya. Kami akan cari cara," kata Andi.

Oleh karena itu, ucap Andi, pemerintah melalui Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dan BPLS akan mencari cara untuk mendesak Lapindo. Salah satu solusi yang diusulkan, kata Andi, adalah dengan menggunakan aset-aset yang dimiliki Lapindo untuk melunasi utang ke warga.

"Aset-aset yang ada bisa dipakai untuk menyelesaikan kewajibannya, tidak lepas tangan, tidak lemparkan pada pemerintah karena kami akan desak Lapindo untuk segera lakukan solusi konkret dengan perhitungkan aset yang ada supaya ganti rugi bisa dilakukan segera," ucap Andi.

Menurut Andi, selama ini pemerintah menghadapi kendala dalam mengatasi semburan lumpur Lapindo karena adanya penolakan warga yang menuntut pelunasan ganti rugi. Dengan demikian, apabila biaya ganti rugi sudah dilunasi, maka BPLS bisa bekerja untuk memperbaiki tanggung hingga upaya lain.

Selama ini, korban dalam peta area terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo, sedangkan ganti rugi untuk korban di luar peta area terdampak ditanggung pemerintah. Namun, karena Lapindo sudah kehabisan dana, belum semua korban dalam peta area terdampak mendapatkan ganti rugi.

Pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan enam korban lumpur Lapindo yang berada dalam area terdampak. Intinya, MK meminta negara dengan kekuasaan yang dimiliki untuk menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban dalam peta area terdampak.

PT Minarak Lapindo Jaya sudah melunasi sebagian besar kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun. Namun, masih ada kekurangan Rp 781 miliar yang belum dibayar. Lapindo berdalih tengah dilanda kesulitan keuangan.

Sementara dari pihak pemerintah, sejak 2007 hingga 2014, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai BPLS sudah menyentuh angka Rp 9,53 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com