BADUNG, KOMPAS.com — Musyawarah Nasional IX Partai Golkar memutuskan pembentukan ketua harian Partai Golkar sampai ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Keputusan ini ditetapkan karena memperhitungkan kelangsungan kepengurusan saat ketua DPD Golkar tingkat provinsi atau kabupaten/kota menjadi kepala daerah.
"Karena kan banyak yang jadi kepala daerah, demi efektivitas dan kontinuitas yang diamanatkan, maka ada baiknya kepengurusan tidak terputus dan ketua harian jadi jawabannya," kata politisi Partai Golkar, Tantowi Yahya, di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12/2014).
Ia mengatakan, ketua umum akan didampingi oleh tiga sampai lima wakil ketua umum. Adapun ketua harian akan ditunjuk sesuai dengan kebutuhan dan berlaku dari pusat sampai ke tingkat daerah.
Dalam sidang paripurna Munas IX, diputuskan mengenai adanya posisi ketua harian jika dibutuhkan dan jumlah maksimal pengurus Partai Golkar periode 2014-2019 tidak lebih dari 150 orang. Aturan tersebut diatur dalam aturan rumah tangga Partai Golkar Bab V Pasal 6 ayat 1 poin e.
Saat ini, sidang paripurna Munas IX memasuki masa skors. Sidang akan kembali dibuka mulai pukul 15.00 Wita dengan agenda menetapkan keputusan Komisi A tentang organisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.