Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Urgensi Perppu jika Dua Calon Pimpinan KPK Tidak Dipilih DPR

Kompas.com - 28/11/2014, 16:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak memilih satu pun dari dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perppu supaya kuat dasar hukumnya," ujar Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Farouk Muhammad, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Menurut Farouk, bisa saja DPR nantinya menolak memilih kedua calon pimpinan KPK yang saat ini telah lolos seleksi. Jika demikian, maka perppu wajib dibuat sebagai dasar hukum agar tidak terbentur dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam undang-undang itu disebutkan, pimpinan KPK berjumlah lima orang.

Farouk kemudian menjelaskan urgensi perppu. Setidaknya ada dua hal pokok yang perlu dibuat dalam bentuk perppu.

Pertama, jika kedua calon pimpinan tidak dipilih, perppu harus mengatur ketentuan jumlah pimpinan KPK, sebagaimana yang tertulis dalam UU No 30 Tahun 2002. Kedua, jika mekanisme seleksi tidak dilanjutkan, dan menunggu hingga masa jabatan empat anggota lainnya berakhir, maka perppu harus memperpanjang masa jabatan Busyro Muqoddas, selama satu tahun ke depan.

Saat ini, ada dua orang yang dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK. Selain Busyro Muqoddas, Roby Arya Brata juga dinyatakan lolos seleksi dan diajukan panitia seleksi kepada Presiden dan DPR. Selanjutnya, Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan pada kedua calon tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com