"Perintah Bapak Presiden adalah proses hukumnya tetap berjalan dan tidak boleh ada 'back-ing-back-ingan'," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Pekanbaru, Rabu (26/11/2014) malam, seperti dikutip Antara.
Menurut dia, penting untuk menciptakan efek jera. Ia mencontohkan, vonis ringan atau hanya beberapa bulan penjara terhadap sejumlah tersangka. Bahkan, kata dia, ada kasus yang dihentikan dan dibebaskan.
Untuk saat ini, Siti mengatakan bahwa proses hukum belum berimplikasi pada pencabutan izin perusahaan karena dinilai sebagai kesalahan personel dalam perusahaan. Namun, lanjut dia, terdapat evaluasi dan pembinaan terhadap perusahaan yang personelnya diduga melakukan tindakan pembalakan liar.
Siti juga mengemukakan pentingnya untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan kerja antaralembaga seperti dengan pihak pemerintah daerah dan aparat TNI/Polri.
Ia menambahkan bahwa Presiden telah memperoleh gambaran mengenai penegakan dan proses hukum terhadap pembalakan liar juga dari pihak lembaga swadaya masyarakat.
Setelah mendapatkan gambaran, pemerintah menyimpulkan bahwa yang dibutuhkan adalah niat dan pengawasan secara berkelanjutan agar pembalak liar tidak lagi melanjutkan aksinya.
"Kesimpulan beliau (Presiden Jokowi) yang penting niatnya. Supervisi di lapangan harus terus-terusan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.