"Yang dimaksud dengan mengganggu itu kalau kita bertindak tidak sesuai hukum. Kalau bertindak sesuai hukum, artinya siapa yang melanggar daerah teritori Indonesia itu kan berarti melanggar," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Kalla mengatakan, instruksi Presiden untuk menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan tersebut tidak berlebihan. Kebijakan seperti itu, kata dia, juga dilakukan negara lain jika ada kapal nelayan Indonesia yang melanggar batas wilayah.
"Lihat di Australia, itu kapal-kapal dari Indonesia yang membuat onar juga ditenggelamkan juga. Itu juga Malaysia tangkap nelayan Indonesia juga kalau yang masuk. Jadi, bukan hanya Indonesia saja yang seperti itu," kata Kalla.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan hal senada. Menurut Jokowi, menenggelamkan kapal ikan ilegal adalah cara yang juga digunakan negara lain untuk menjaga kekayaan alamnya. Berdasarkan catatan pemerintah, Jokowi menyebutkan bahwa Indonesia telah kehilangan Rp 300 triliun dalam satu tahun dari sektor perikanan. Instruksi Presiden Jokowi ini mendapat tanggapan dari Pemerintah Malaysia.
Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman, seperti dikutip Bernama, Sabtu (22/11/2014), tidak percaya Indonesia bakal menenggelamkan kapal. Menurut dia, Indonesia dan Malaysia telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang salah satu isinya menyepakati jika kedua negara akan mengusir nelayan, atau bukan menangkap nelayan yang kedapatan menangkap ikan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.