Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggelamkan Kapal, Pemerintah Tak Takut Diprotes Negara Lain

Kompas.com - 24/11/2014, 22:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal-kapal ilegal yang masuk dalam teritori laut Indonesia tampaknya akan mendekati kenyataan. Pada Senin (24/11/2014) malam ini, semua menteri terkait dikumpulkan untuk mewujudkan rencana itu. Meski mendapat sorotan dari dunia internasional, pemerintah tak takut diprotes oleh negara lain.

"Sekarang intinya, Presiden menegaskan masalah law enforcement (penegakan hukum). Kalau yang kita lakukan law enforcement maka yang kita lakukan adalah yang benar," ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan dukungannya atas rencana pemerintah untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan. Namun, dia mengingatkan bahwa operasi itu harus dilakukan secara integrasi. Moeldoko mengaku TNI sebenarnya sempat menerapkan penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan.

"Dulu pernah. Nanti kita lakukan karena mungkin tidak terekspos," ucap Moeldoko.

Dia pun mengaku tak gentar hubungan antara Indonesia dan negara tetangga terganggu dengan rencana itu. "Saya kira mereka akan memahaminya," imbuh jenderal bintang empat itu.

Diberitakan, Presiden Jokowi "geregetan" atas ulah kapal penjarah hasil laut di Indonesia. Dia menyebutkan, negara merugi Rp 300 triliun per tahun atas jarahan tersebut. Dia pun meminta keamanan laut untuk bertindak tegas terhadap kapal pencuri hasil laut. "Enggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Meski sempat menimbulkan pro dan kontra, penenggelaman kapal pencuri ikan itu rupanya sudah diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Berikut bunyi dasar hukum tersebut, ayat (1) "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia".

Adapun ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com