Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Menginginkan Presiden Keluarkan Perppu Terkait Pergantian Busyro

Kompas.com - 24/11/2014, 20:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK saat ini merasa belum memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pergantian Busyro Muqoddas sebagai wakil ketua KPK. Sebelumnya, juru bicara panitia seleksi pimpinan KPK Imam Prasodjo menilai, Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu jika DPR belum menetapkan penggati Busyro hingga masa jabatannya berakhir.

"Itu kan pendapatnya Pansel, ya tidak apa-apa. Tapi belum ada dari pimpinan KPK yang menginginkan adanya Perppu," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Johan mengatakan, pimpinan KPK mengklaim posisi mereka tetap solid meskipun hanya diisi empat orang setelah ditinggalkan Busyro. Menurut para pimpinan KPK, kata Johan, dua calon terpilih yang akan diseleksi oleh DPR sebaiknya mengikuti seleksi bersamaan dengan pemilihan pimpinan KPK periode berikutnya pada Desember 2015.

"Pimpinan KPK berpendapat, bahwa saat ini lebih baik pimpinan empat saja. Seleksinya tahun depan bersama-sama, yang dua ini diseleksi juga di Desember 2015," kata Johan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan bahwa pimpinan KPK terdiri atas lima orang. Menurut Johan, pimpinan KPK tentunya sudah mempertimbangkan aspek legalitas tersebut saat memutuskan untuk tidak mengisi posisi kosong Busyro hingga pemilihan pimpinan KPK tahun depan.

"Ketika memutuskan itu, ada beberapa pertimbangan yang dipakai pimpinan KPK termasuk soal kekhawatiran adanya empat pimpinan itu rawan digugat atau tidak. Saya kira itu sudah dipikirkan pimpinan yang akhirnya menyimpulkan untuk efektivitas dan efisiensi," ujar dia.

Johan mengatakan, KPK tak mempermasalahkan jika keputusan yang diambilnya akan bertentangan dengan hukum seperti yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Kendati demikian, kata Johan, berjalan atau tidaknya proses seleksi pimpinan KPK tergantung kewenangan DPR.

"Kalau digugat, baru kami pikirkan persiapannya. Kalau yang dipilih yang dua itu, ya tidak apa-apa. Kewenangan di DPR," kata Johan.

Hingga kini, DPR belum menetapkan satu dari dua nama calon pengganti Busyro yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden. Menurut Imam, upaya pemberantasan korupsi dapat terganjal apabila pengganti Buysro belum tersedia hingga batas waktu yang ditentukan. Jika hal itu terjadi, maka negara dapat dikategorikan mengalami kondisi darurat.

"Itu bisa membuka celah. Misalnya, KPK putuskan seseorang sebagai tersangka, lalu lawyer-nya bilang, 'Kan, di UU pimpinan KPK seharusnya lima'," kata Imam.

Saat ini, ada dua orang yang dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK. Selain Busyro, Roby Arya Brata juga dinyatakan lolos seleksi dan diajukan oleh Presiden ke DPR. Empat calon yang dinyatakan tidak lolos adalah I Wayan Sudirta, Ahmad Taufik, Subagio, dan Jamin Ginting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com