Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Minta Perlindungan bagi Guru yang Diintimidasi dalam Pilkada

Kompas.com - 24/11/2014, 18:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, ada guru yang diintimidasi oleh kepala daerah yang maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Intimidasi ini terkait pilihan politik dalam pilkada. 

"Guru yang tidak memberikan dukungannya kepada bupati atau wali kota bisa diturunkan golongannya," ujar Sulistyo, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta, Senin (24/11/2014).

Sulistyo menyebutkan, praktik-praktik semacam ini tidak langsung dilakukan oleh sang calon kepala daerah petahana kepada para guru. Intimidasi itu, kata dia, dilakukan melalui bawahan kepala daerah.

"Ini namanya terintimidasi secara politik ya. Mana bisa mereka (guru) bekerja dengan aman, nyaman jika ada tindakan sewenang-wenang seperti itu," lanjut dia.

Bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN) 2014 yang jatuh pada Selasa, 25 November 2014 besok, Sulistyo minta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan untuk memberikan aturan soal perlindungan hukum khusus bagi guru. Jika hal itu sulit dilakukan, dia minta Kemendikbud untuk mengelola guru di Indonesia. Saat ini, guru dikelola oleh dinas pendidikan masing-masing pemerintah daerah.

"Kalau semuanya ditarik ke pusat, saya rasa tidak akan ada lagi praktik semacam itu di daerah. Pengangkatan, pembinaan, sertifikasi dan mutasi guru, harus diserahkan ke pusat, yakni dikelola dirjen khusus," ujar Sulistyo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com