Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Izinkan Aceh Kelola Migas hingga 200 Mil jika Ubah Bendera

Kompas.com - 19/11/2014, 18:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pusat setuju melibatkan pemerintah Aceh untuk mengelola potensi minyak dan gas di wilayah 200 mil dari garis pantai jika Aceh bersedia untuk mengubah benderanya. Menurut pemerintah pusat, bendera Aceh yang disetujui DPR Aceh pada Maret 2013 tersebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Ada beberapa yang diminta akan diberikan, tetapi mereka harus mengubah bendera. Bendera tak boleh yang sekarang, warna dan bentuknya. Kewenangan kita untuk serahkan kepada mereka. Kita minta, yang diminta oleh pusat, diberikan sesuai pusat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Tedjo mengatakan ini seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hadir pula dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.

Sebelumnya, Aceh minta dilibatkan untuk mengelola potensi minyak dan gas di wilayah 200 mil dari garis pantai. Menurut Aceh, wilayah itu masuk dalam kewenangan pemerintah daerah berdasarkan perjanjian Helsinki. Namun, menurut pemerintah pusat, kawasan yang bisa dikelola Pemerintah Aceh hanya 12 mil dari garis pantai.

"Mereka (minta) kelola tambang yang ada di pesisir dan teritorial. Teritorial menurut kita 12 mil, tapi mereka artikan sama seperti zaman kerajaan, sampai Selat Malaka, dan ini enggak benar. Kita gunakan aturan hukum yang berlaku," ujar Tedjo.

Ia berpendapat, peraturan utama yang mendasari pembagian kewenangan ini adalah undang-undang mengenai pemerintah Aceh, bukan perjanjian Helsinki. Perjanjian Helsinki, kata Tedjo, hanya sebatas pelengkap dari undang-undang. Kendati demikian, menurut Tedjo, pemerintah pusat akan memberikan sebagian kewenangannya kepada Aceh jika unsur GAM dihapus dalam bendera mereka.

"Wapres mengatakan, mereka minta, partai GAM mereka ya diganti. Asal jangan GAM. Bisa partai Aceh, partai nasional Aceh, itu boleh. Bendera juga boleh. PSSI saja punya bendera dan kita kasih. Yang ada kesan GAM itu jangan. Itu saja. Apa yang mereka minta, boleh, tetapi (harus memenuhi) pergantian bendera, yang tak ada kesan GAM," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menyampaikan adanya penafsiran yang berbeda antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat soal pengelolaan laut. Dalam MoU Helsinki poin 1.3.3 terkait bidang Ekonomi, Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh. Pemerintah Aceh menafsirkan klausul "di sekitar Aceh" adalah wilayah sejauh 200 mil dari garis pantai, sedangkan bagi pemerintah sejauh 12 mil.

Pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh ini menjadi salah satu poin dalam pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Qanun Bendera Aceh diundangkan sejak Maret 2013 lalu. Qanun itu mengatur bahwa lambang dan bendera Aceh sama persis dengan lambang GAM. Pemerintah pusat meminta pihak Aceh mengevaluasi regulasi tersebut karena dinilai bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com