JAYAPURA, KOMPAS.com - Polsek Nduga, Jayapura memecat Briptu Tanggap Jikwa, anggota Polsek Nduga, karena diduga menjual amunisi dan senjata ke kelompok bersenjata yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB).
Briptu Jikwa dipecat setelah melalui majelis hakim sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang dipimpin Kompol Irwan yang juga atasan penghukum (ankum).
Sidang yang digelar di aula Polda Papua itu menghadirkan tersangka Briptu Tanggap Jikwa yang ditangkap bersama lima anggota kelompok bersenjata yang tergabung dalam TPN PB di Wamena, 26 Oktober lalu.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu, terungkap tersangka sempat menjual 29 butir amunisi dan dua magasin ke kelompok bersenjata kelompok Rambo Wonda maupun kelompok Derius Wanimbo dan memperoleh uang sekitar Rp5.500.000.
Amunisi-amunisi dan magasin itu diperoleh dari Robert Wanimbo, pamannya yang anggota TNI dan bertugas di Aceh serta dari Serda Arsad Wapkat anggota TNI yang berdinas di Koramil Kurima.
Dari Serda Arsad tersangka menerima 231 butir amunisi SS1. Selain terbukti menjual amunisi, Briptu Jikwa juga tercatat melakukan tiga kali tindak pelanggaran di antaranya menghilangkan senjata saat dinas di Polsek Sinakma.
Tanggap Jikwa masuk menjadi anggota polisi sejak 2007 melalui program polisi Otsus dan dididik di SPN Singaraja, Denpasar.
Adapun kelima anggota kelompok bersenjata lainnya yang ditangkap tim khusus Polda Papua di antaranya Rambo Wonda dan Derius Wanimbo. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.