JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, hingga kini tempat penampungan tenaga kerja Indonesia ilegal masih bertebaran. Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk memberantas keberadaan tempat-tempat tersebut.
Hanif menyebutkan, ketika Kementerian Ketenagakerjaan masih dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, setidaknya sebanyak 70 perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal telah ditutup. Sayangnya, meski telah ditutup hal itu tak membuat para pelaku bisnis ilegal itu jera.
“Modus mereka itu selalu berubah-ubah,” kata Hanif dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/11/2014).
Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, ketika masih aktif di Parlemen, dirinya sering membantu pemerintah dalam memberikan informasi terkait keberadaan PJTKI ilegal. Tak hanya itu, dalam upaya penyelidikann yang ia lakukan beberapa waktu lalu, dirinya bahkan pernah mendapati ada praktik penyekapan yang dilakukan terhadap para calon TKI.
“Saya pernah punya pengalaman membebaskan tenaga kerja yang disekap di gudang,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.