"Kalau saya dianggap melanggar hukum ya silakan tangkap saja," kata Hanif dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (8/11/2014). Sebagai menteri dia menyatakan punya kewajiban menertibkan tempat penampungan tenaga kerja Indonesia yang diduga ilegal.
Upaya penertiban itu, kata Hanif, merupakan bagian ari upaya pemerintah melindungi tenaga kerja yang hendak dikirim ke luar negeri. "Tempat penampungan itu kan bagian dari pengawasan kementerian yang saya bawahi. Jadi wajar kalau saya sidak ke sana," kata dia.
Soal aksi lompat tersebut, Hanif mengatakan sudah terlebih dahulu mencoba meminta izin kepada pengelola penampungan itu untuk membuka pagar. Dia meminta izin masuk ke lokasi itu karena pagar tempat penampungan terkunci dan ada terpal setinggi satu meter sehingga aktivitas di dalam tempat itu tak terlihat.
Namun, lanjut Hanif, permintaannya kepada pengelola untuk membuka pintu pagar ternyata tak disanggupi. Dengan situasi itu, kata dia, aksi lompat pagar yang juga merusak terpal penutup pagar tersebut dilakukannya. "Kalau saya saja yang menteri susah untuk masuk ke sana, apalagi keluarga dari para TKI yang ingin menjenguk," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.